Lapor diri bukanlah sekadar formalitas. Melalui proses ini, pihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) akan melakukan verifikasi data diri Anda dan memastikan kesiapan Anda untuk mengikuti rangkaian kegiatan PPG. Keterlambatan atau kelalaian dalam melaksanakan lapor diri dapat berakibat fatal, bahkan menggugurkan status Anda sebagai peserta PPG.
Kapan dan Di Mana Lapor Diri Dilaksanakan?
Lapor diri umumnya akan dilaksanakan di LPTK yang telah ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan PPG Anda. Informasi mengenai LPTK penempatan biasanya tercantum dalam pengumuman undangan PPG pada akun SIMPKB anda.
Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Meskipun daftar dokumen yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan LPTK masing-masing, berikut adalah beberapa dokumen umum yang biasanya diperlukan saat lapor diri PPG Guru Tertentu:
Tips Agar Lapor Diri Berjalan Lancar:
- Pantau Informasi Resmi Secara Berkala: Jangan sampai ketinggalan pengumuman terkait jadwal, lokasi, dan persyaratan lapor diri.
- Siapkan Dokumen Jauh-Jauh Hari: Kumpulkan dan fotokopi semua dokumen yang dibutuhkan dengan teliti. Legalisir ijazah dan transkrip nilai jika belum.
- Jangan Ragu Bertanya.
Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Lapor Diri:
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak melaksanakan lapor diri sesuai dengan jadwal yang ditentukan dapat berakibat pada gugurnya status Anda sebagai peserta PPG Guru Tertentu tahun 2025. Sayang sekali bukan, jika kesempatan emas ini terlewatkan hanya karena kelalaian dalam proses lapor diri.
Oleh karena itu, segera persiapkan diri Anda dan pantau terus informasi terbaru terkait lapor diri PPG Guru Tertentu tahun 2025. Semoga proses lapor diri Anda berjalan lancar dan sukses mengikuti program PPG hingga akhir!
0 Komentar